Friday 4 August 2017

Contoh kasus kekosongan hukum forex


Direktorat Jenderal Pajak menegaskan kasus dugaan pidana pajak tiga perusahaan tambang milik Grup Bakrie tak terkait dengan kasus royalti batu bara yang juga melibatkan enam perusahaan tambang, termasuk dua perusahaan milik grup yang sama, beberapa waktu lalu. Ini persoalan pajak saja, kata Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, usai rapat pimpinan Departemen Keuangan, Jacarta, Rabu (1612). Dia mengatakan, kasus yang melibatkan PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources Tbk, dan PT Arutmin Indonésia ini sama seperti kasus dugaan pidana pajak lainnya. Kasusnya berawal dari informasi yang masuk dari intelijen Direktorat Jenderal Pajak. Kalau gak ada pidana, selesai. Kalau ada pidana ya teruskan, ujar dia. Hingga kini, dari tiga perusahaan tadi memang ada dua yang masuk dalam tahap penyidikan. Selain itu, penyidik ​​pajak juga melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap satu perusahaan. Disinggung soal permintaan klarifikasi kelompok usaha Bakrie atas kasus ini, Tjiptardjo mengungkapkan komunikasi antara aparat pajak dan perusahaan-perusahaan terkait sudah dilakukan sejak awal pemeriksaan. Bahkan, beberapa juga telah diperiksa di kantornya. Seperti diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan penelusuran dugaan pidana pajak tiga perusahaan tambang batubara di bawah payung bisnis Grup Bakrie senilai kurang lebih Rp 2,1 triliun pada tahun pajak 2007. Tiga perusahaan tambang itu antara lain PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources Tbk, Dan PT Aruitmin Indonesia. Ketiganya diduga melanggar Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan secara benar. 8220Tekniknya bermacam-macam, intinya tidak melaporkan penjualan yang sebenarnya, Itu kan modusnya, 8221 kata Tjiptardjo, Jumat (1112). Direktorat telah menetapkan status penyidikan pada kasus pajak KPC sejak Maret 2009. Pada kasus Bumi, Direktorat baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan segera akan melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Agung. Adapun terhadap kasus Arutmin, Direktorat baru melakukan pemeriksaan bukti permulaan. Belakangan kasus ini jadi dikaitkan dengan kasus tunggakan royalti batu bara yang mencuat tahun lalu. Dari enam perusahaan yang tersangkut kasus ini, dua perusahaan adalah yang kini tersandung kasus dugaan pidana pajak, yakni PT Kaltim Prima de PT Arutmin. KPC diduga menahan pembayaran dana bagi hasil produksi batu bara sebesar US 115,6 juta. Sedangkan Arutmin sebesar US 68,6 juta. Di Solo sebanyak 18 kasus permasalahan pajak saat ini ditangani por Kantor Wilayah Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak Jawa Tengah II. Dari jumlah tersebut, pelanggaran pajak justru dilakukan oleh badan usaha atau perusahaan yang bergerak dalam bidang tekstil dan perdagangan. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyelidikan dan Penagihan Pajak (Kabid P4) Agus Sriyono, mengatakan pelanggaran yang dilakukan badan usaha itu tersebar di wilayah Solo. Bentuk pelanggaran yakni dalam bentuk pemalsuan faktur pajak yang biasanya mencatut makelar pajak. 8220Dengan faktur pajak yang palsu maka Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dari badan usaha pasti tidak tepat. Dengan SPT yang salah itulah yang dapat merugikan negara, 8221 papar Agus saat ditemui wartawan, di kantornya, Kamis (2612012). Kendati demikian, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak atau masyarakat untuk mengakui atas kesalahan SPT tersebut. 8220Dalam lembaga ini, kami memang ada penyidik ​​yang menangani kasus pelanggaran pajak, 8221 kata Agus. Lebih lanjut, Agus memaparkan bahwa untuk menentukan bahwa kasus pelanggaran pajak dapat merugikan negara, pihak Kanwil Dirjen Pajak Jawa Tengah II akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. 8220Di samping itu, kami akan memanggil saksi ahli yang mengetahui betul tentang perpajakan. Sebab, pembuktian atas kerugiaan negara harus cermat dan hati-hati. Bisa jadi dari perusahaan yang bersangkutan akan melakukan komplain balik ke Kanwil Dirjen Pajak jika keliru dalam pembuktian tersebut8221 kata Agus. Agus memberikan contoh kasus permasalahan pajak yang kali pertama dimeja hijaukan. Kasus itu menjerat terdakwa yang merupakan Direktur Utama PT Intertex, Saptoasih Sumiyati Darmayatun. Terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim de Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (2512012). Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melanggar Pasal 39 ayat (1) dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp650 juta subsider tiga bulan hukuman penjara. Di Semarang, Delapan perusahaan yang berlokasi di Kota Semarang teridentifikasi melakukan pelanggaran pajak. Meskipun jumlah nominalnya belum bisa disebutkan, kedelapan perusahaan itu dinilai telah melakukan penggelapan pajak dengan tidak membayar pajak sesuai dengan nilai nominal yang ditentukan. Berkas perkara ke delapan perusahaan pelanggar pajak itu merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Semarang dan Kanwil Pajak Jateng akan melakukan pemeriksaan berdasarkan UU Perpajakan, tutur Kakanwil Pajak Jawa Bagian Tengah I dan II Achmad Perris kepada Suara Merdeka, kemarin. Achmad mengungkapkan, karena kasusnya masih dalam taraf pemeriksaan, pihaknya belum bisa menyebutkan nama perusahaan dan jumlah nominal penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut. Selain perusahaan, juga ada beberapa wajib pajak (WP) peroranganpribadi yang juga melakukan hal yang sama. Yang bersangkutan juga sedang diperiksa berdasarkan data-data yang ada de Kantor Pajak. Menurut Achmad, selama proses pemeriksaan pihaknya akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Semarang. Agar pemeriksaan delapan perusahaan yang melanggar itu dapat dilakukan dengan benar, Kanwil Pajak juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Setelah turun jawaban dari Ditjen Pajak, kami akan memberikan Surat Pemberitahuan Dilaksanakannya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Semarang, jelasnya. Achmad mengungkapkan, sebenarnya pelanggaran pajak paling banyak dilakukan oleh perusahaan jika dibandingkan dengan perorangan. Jumlah nilai nominal yang digelapkan oleh perusahaan itu pun tergolong besar. Adapun sanksi hukum bagi tiap pelanggar pajak itu bervariasi, tergantung besarnya nilai pajak yang dilanggar. Semuanya telah ditentukan, por exemplo, Undang-undang Perpajakan yang diterapkan di Indonesia. Dijelaskannya, kantor pajak juga berupaya agar penunggakan dan pelanggaran pajak bisa diselesaikan secara persuasif melalui penyadaran kepada perorangan ataupun perusahaan. Namun, jika langkah itu tidak mendapatkan perhatian dan segera diselesaikan por pelanggar, jalur hukum tetap ditempuh. Banyaknya celah hukum yang lemah pada UU Perpajakan saat ini mengakibatkan peningkatan kasus pelanggaran pajak. Hal itu juga dibuktikan oleh penemuan pelanggaran pajak dari tahun ke tahun yang semakin meningkat. Salah satu upaya yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah dengan melakukan perubahan undang-undang dan administrasi perpajakan yang akan diberlakukan mulai Januari 2005, jelas Achmad. Ketua Sub Tim Perubahan UU KUP Ditjen Pajak Mayon Winangun mengungkapkan dalam sosialisasi perubahan undang-undang dan administrasi perpajakan yang berlangsung di Kanwil Pajak Jateng kemarin, pelanggaran pajak terjadi di semua kanwil de Indonésia, dengan jumlah yang bervariasi. Tanpa menyebutkan angka persisnya, menurutnya, pelanggaran pajak tahun ini lebih besar dari tahun lalu. Dan kasus Pelanggaran Pajak yang paling Terdengar adalah kasus pelanggaran pajak yang dilakukan por Gayus Tambunan. Tim gabungan dari berbagai instansi hingga saat ini belum menemukan adanya unsur pidana dalam penyelidikan dokumen pajak 19 perusahaan terkait perkara dugaan mafia pajak yang melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan. Sampai saat ini masih sebatas pelanggaran Undang-Undang Perpajakan, jadi domain (penyidikan) Direktorat Jenderal Pajak, kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi di Mabes Polri, Senin (2352011). Ito mengatakan, jika nantinya ditemukan unsur pidana dalam penyelidikan tim, pihaknya siap menindaklanjuti. Sekarang masih dalam proses. Sampai sejauh ini belum ada, kata dia. Ketika ditanya dugaan penyuapan para pengusaha kepada Gayus saat bekerja di Ditjen Pajak, menurut Ito, penyidik ​​belum dapat menemukan alat bukti untuk menindaklanjuti dugaan itu. Kita kalau menentukan tersangka harus ada alat bukti. Saat ini belum ditemukan siapa yang memberikan (suap), ucap Ito. Seperti diberitakan, hasil penyelidikan tim, Bareskrim Polri, KPK, Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak, BPKP, dan akademisi, penanganan masalah pajak 19 wajib pajak dicurigai merugikan keuangan negara. 19 WP itu bagian dari 151 WP yang dokumen pajaknya diminuta por Polir Dari Ditjen Pajak. Kepolisian telah meminta laporan hasil analisis (LHA) milik 29 pegawai pajak ke PPATK sebagai bahan penyelidikan. Sebanyak 29 pegawai pajak itu yang menangani masalah pajak 19 perusahaan bermasalah. Dugaan adanya mafia pajak di Ditjen Pajak terungkap setelah kepemilikan harta Gayus senilai Rp 100 miliar terungkap. Hingga saat ini, Polri baru menjerat Roberto Santonius, konsultan pajak, terkait penyuapan senilai Rp 925 juta ke Gayus. Belum jelas dari mana harta senilai Rp 99 miliar lainnya. Sebelumnya, tiga pegawai pajak juga dijerat terkait mafia pajak, yakni Bambang Heru Ismiarso, Maruli Pandapotan Manurung, dan Humala Napitupulu. KEKOSONGAN HUKUM Sie Infokum Ditama Binbangkum 8211 1 8211 Pendahuluan Penegakan dan penerapan hukum khususnya da Indonésia seringkali menghadapi kendala berkaitan dengan perkembangan masyarakat. Berbagai kasus yang telah terjadi menggambarkan sulitnya penegak hukum atau aparat hukum mencari cara agar hukum dapat sejalan dengan norma masyarakat yang ada. Namun perkembangan masyarakat lebih cepat dari perkembangan aturan perundang-undangan, sehingga perkembangan dalam masyarakat tersebut menjadi titik tolak dari keberadaan suatu peraturan. Dalam kehidupan bermasyarakat memang diperlukan suatu sistem hukum untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan teratur. Kenyataannya hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibujo tidak mencakup seluruh perkara yang timbul dalam masyarakat sehingga menyulitkan penegak hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut. Asas legalitas yang kerap dianggap sebagai asas yang memberikan suatu kepastian hukum dihadapkan oleh realita bahwa rasa keadilan masyarakat tidak dapat dipenuhi oleh asas ini karena masyarakat yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Perubahan cepat yang terjadi tersebut menjadi masalah berkaitan dengan hal yang tidak atau belum diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, karena tidak mungkin suatu peraturan perundang-undangan dapat mengatur segala kehidupan manuscrito secara tuntas sehingga adakalanya suatu peraturan perundang-undangan tidak jelas atau bahkan tidak lengkap Yang berakibat adanya kekosongan hukum di masyarakat. Definitive Kekosongan Hukum Tidak ada pengertian atau definisi yang baku mengenai kekosongan hukum (rechtsvacuum), namun secara harafiah dapat diartikan sebagai berikut: Hukum atau recht (Bld) Menurut Kamus Hukum, recht (Bld) secara obyektif berarti undang-undang atau hukum. Grotius dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (1625) menyatakan bahwa hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan. Sedangkan Van Vollenhoven dalam Het Adatrecht van Ned. Indie mengungkapkan bahwa hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejalagejala lainnya. Surojo Wignjodipuro, SH dalam Pengantar Ilmu Hukum memberikan pengertian mengenai hukum yaitu Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang besifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. Dengan peraturan-peraturan hidup disini dimaksudkan baik peraturan-peraturan yang tertulis dalam peraturan perundangundangan maupun yang tidak tertulis (adat atau kebiasaan). Kekosongan atau vacuum (Bld) Menurut Kamus Besar bahasa Indonésia (KBBI) cetakan kedua tahun 1989, Kekosongan adalah perihal (keadaan, sifat, dan sebagainya) kosong atau kehampaan, yang dalam Kamus Hukum diartikan dengan Vacuum (Bld) yang diterjemahkan atau diartikan sama dengan Kosong atau lowong. Dari penjelasan diatas maka secara sempit kekosongan hukum dapat diartikan sebagai suatu keadaan kosong atau ketiadaan peraturan perundang-undangan (hukum) yang mengatur tata tertib (tertentu) dalam masyarakat, sehingga kekosongan hukum dalam Hukum Positivo lebih tepat dikatakan sebagai kekosongan undang-undangperaturan perundang-undangan . Mengapa Terjadi Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan baik por Legislatif maupun Eksekutif pada kenyataannya memerlukan waktu yang lama, sehingga pada saat peraturan perundang-undangan itu dinyatakan berlaku maka hal-hal atau keadaan yang hendak diatur oleh peraturan tersebut sudah berubah. Selain itu kekosongan hukum dapat terjadi karena hal-hal atau keadaan yang terjadi belum diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, atau sekalipun telah diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan namun tidak jelas atau bahkan tidak lengkap. Hal ini sebenarnya selaras dengan pameo yang menyatakan bahwa terbentuknya suatu peraturan perundang-undangan senantiasa tertinggal atau terbelakang dibandingkan dengan kejadian-kejadian dalam perkembangan masyarakat. Dapatlah dikatakan bahwa peraturan perundang-undangan (hukum positif) yang berlaku pada suatu negara dalam suatu waktu tertentu merupakan suatu sistem yang formal, yang tentunya agak sulit untuk mengubah atau mencabutnya walaupun sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat yang harus diatur oleh peraturan perundang-undangan Tersebut. Akibat apa yang timbul Akibat yang ditimbulkan dengan adanya kekosongan hukum, terhadap hal-hal atau keadaan yang tidak atau belum diatur itu dapat terjadi ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) atau ketidakpastian peraturan perundang-undangan di masyarakat yang lebih jauh lagi akan berakibat pada kekacauan hukum (rechtsverwarring ), Dalam arti bahwa selama tidak diatur berarti boleh, selama belum ada tata cara yang jelas dan di bererti bukan tidak boleh. Hal inilah yang menyebabkan kebingungan (kekacauan) dalam masyarakat mengenai aturan apa yang harus dipakai atau diterapkan. Dalam masyarakat menjadi tidak ada kepastian aturan yang diterapkan untuk mengatur hal-hal atau keadaan yang terjadi. Solusi apabila terjadi kekosongan hukum Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya bahwa perkembangan masyarakat selalu lebih cepat dari perkembangan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan sebenarnya dibujo sebagai panduan bersikap tindak masyarakat yang dapat menentukan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Hukum yang stabil dan ajeg dapat menjadi ukuran yang pasti di masyarakat, namun hukum yang berjalan ditempat pada kenyataannya akan menjadi hukum yang usang yang tertinggal jauh oleh perkembangan masyarakat yang acapkali menimbulkan kekosongan hukum (kekosongan peraturan perundang-undangan) terhadap hal-hal atau keadaan yang Berkembang dalam masyarakat yang pastinya belum diatur atau jika sudah diatur namun tidak jelas bahkan tidak lengkap atau sudah usang. Untuk itu sangat diperlukan suatu hukum yang stabil dan fleksibel dan mampu mengikuti perkembangan tersebut. Upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi terjadinya kekosongan hukum adalah sebagai berikut: Penemuan hukum (rechtsvinding) por hakim Meski terjadi kekosongan hukum, terdapat suatu usaha interpretasi atau penafsiran peraturan perundang-undangan bisa diberlakukan secara positif. Usa a pena de guerra, terhadap hukum positif yang ada bisa diterapkan pada setiap kasus yang terjadi, karena ada kalanya UU tidak jelas, tidak lengkap, atau mungkin sudah tidak relevan dengan zaman (desatualizado). Berdasarkan Pasal 22 A. B. (Algemene Bepalingen van Wetgeving para Indonésia Stb. 1847. 23) dan Pasal 14 UU No. 14 Tahun 1970 (pokok-pokok kekuasaan Kehakiman) seorang hakim tidak boleh menangguhkan atau menolak memeriksa perkara dengan dalih UU tidak sempurna atau tidak adanya aturan hukum. Dalam kondisi UU tidak lengkap atau tidak jelas maka seorang hakim harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Penemuan hukum diartikan sebagai sebuah proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas hukum lainnya terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit. Atau dengan bahasa lain penemuan hukum adalah upaya konkretisasi peraturan hukum yang bersifat umum dan abstrak berdasarkan peristiwa yang real terjadi. Dengan perkataan lain, hakim harus menyesuaikan UU dengan hal-hal yang konkrit, oleh karena peraturanperaturan yang ada tidak dapat mencakup segala peristiwa yang timbul dalam masyarakat. Selain itu apabila suatu peraturan perundang-undangan isinya tidak jelas maka hakim berkewajiban untuk menafsirkan sehingga dapat diberikan keputusan yang sungguh-sungguh adil dan sesuai dengan maksud hukum, yakni mencapai kepastian hukum. Kebijakanprakarsa dari Pembentuk Perundang-undangan. Walaupun hakim ikut menemukan hukum, menciptakan peraturan perundangundangan, namun kedudukan hakim bukanlah sebagai pemegang kekuasaan legislatif ataupun eksekutif (sebagai badan pembentuk perundang-undangan) sebagaimana DPR de Pemerintah (Presiden). Keputusan Hakim tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku seperti peraturan umum. Keputusan hakim hanya berlaku terhadap pihak-pihak yang bersangkutan. Ini ditegaskan dalam Pasal 21 A. B. (Algemene Bepalingen van Wetgeving para Indonésia Stb. 1847. 23) yang menyatakan bahwa hakim tidak dapat memberi keputusan yang akan berlaku sebagai peraturan umum. Lebih lanjut ditegaskan lagi dalam Pasal 1917 KUH Perdata (B. W.) bahwa kekuasaan keputusan hakim hanya berlaku tentang hal-hal yang diputuskan dalam keputusan itu. Oleh karenanya, dalam upaya mengatasi kekosongan hukum di masyarakat sangat diperlukan kebijakan atau prakarsa dari Badan Pembentuk Perundangundangan, yang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonésia Tahun 1945 (UUD 1945 yang telah diamandemen) Pasal 20 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan setiap rancangan undang-undang dibahas por DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Pasal 5 UUD Negara RI Tahun 1945 menegaskan pula bahwa Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR de Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti prakarsa atau kebijakan (vontade política) dari DPR de Pemerintah (Presidência) memegang peranan yang sangat penting dalam menciptakan atau membentuk suatu undang-undang (lebih luas peraturan perundang-undangan) baik mengatur hal-hal atau keadaan yang tidak diatur sebelumnya Maupun perubahan atau penyempurnaan dari peraturan perundang-undangan yang telah ada namun sudah tidak sesuai dengan perkembangan di masyarakat. Leibh lanjut dalam upaya mengatasi kekosongan hukum maka dalam pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari Perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Kemudian dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004 ditegaskan bahwa Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam suatu Programa Legislasi Nasional (Prolegas). Prolegnas itu sendiri menurut Pasal 1 angka 9 adalah instrumen perencanaan programa pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. Prolegnas menjadi salah satu dari mekanisme program legislasi. Karena desacoplando Prolegnas (pemerintaheksekutif) yang menampung rencana-rencana legislasi dari departemen-departemenLPND, juga terdapat mekanisme programa legislasi yang dikelola oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Bahkan juga ada programa legislasi yang dikelola oleh masyarakat (organisasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat). Penutup Dalam kehidupan bermasyarakat memang diperlukan suatu sistem hukum untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan teratur. Namun perubahan cepat yang terjadi dalam masyarakat menjadi masalah berkaitan dengan hal yang tidak atau belum diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan, karena tidak mungkin suatu peraturan perundang-undangan dapat mengatur segala kehidupan manuscrito secara tuntas sehingga adakalanya suatu peraturan perundang-undangan tidak jelas atau bahkan Tidak lengkap yang berakibat adanya kekosongan hukum di masyarakat. Kekosongan hukum dapat diatasi dengan jalan yaitu jika kondisi UU tidak lengkap atau tidak jelas maka seorang hakim dapat melakukan penemuan hukum (rechtsvinding), atau dengan cara prakarsa dari Pembentuk Perundang-undangan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) e Pemerintah (Presiden). Programa Dengan adanya Legislasi Nasional (Prolegas) merupakan salah satu dari mekanisme programa legislativas dan juga sebagai salah satu upaya untuk mengatasi kekosongan hukum. Sumber: 1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2. UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 3. Kamus Hukum (Edisi Lengkap) 4. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka Jacarta, 1989 5. Surojo Wignjodipuro, SH Pengantar Ilmu Hukum (Himpunan Kuliah), Alumni Bandung, 1971 6. Drs. C. S.T. Kansil, S. H. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonésia, Balai Pustaka Jakarta, 1989 7. Andi Maulana Mustamin, S. H., M. H. Urgensi Penemuan Hukum di Indonesia, fiaji. blogspot 8. Mohammad Aldyan, S. H. Penemuan Hukum, masyarakathukum. blogspot 9. H. Ahmad Ubbe, S. H. MH, APU, Instrumen Prolegnas dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Terencana dan Terpadu 10. yogyacarding. tvheaven 11. anggara. org.

No comments:

Post a Comment